Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan pada tahap berikutnya (tahap 7).
Diambil dari akun resmi Twitter Kemnaker, @KemnakerRI, data calon penerima BSU 2022 yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.
“Data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya,” tulis Kemnaker.
Selain itu, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yaitu setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya — Kementerian Ketenagakerjaan RI (@KemnakerRI) October 21, 2022.
Sebenarnya penyaluran tahap 6 yang telah berjalan beberapa waktu lalu akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun, setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekening yang aktif di Bank Himbara. Sehingga, penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
Secara keseluruhan dari tahap I sampai tahap 6, BSU tahun 2022 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau 71,64 persen dari total target penerima. Untuk itu, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tapi belum ditetapkan sebagai penerima, dapat melakukan pemantauan status penyaluran di laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Pencairan
Cara pencairan dana BSU 2022 di kantor pos Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat langsung mendatangi kantor pos setempat.
Disebutkan bahwa meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai domisili, pencairan BSU tetap akan dilayani oleh petugas.
Pekerja atau buruh yang akan melakukan pencairan BSU di kantor pos dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”.
Baca juga : Kepercayaan Publik Akan Aspek Penegakan Hukum
Apabila situs tersebut tidak bisa diakses, calon penerima BSU sebesar Rp 600.000 bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU tahun 2022 dari perusahaan masing-masing. Meski begitu, waktu pencairan BSU tahap 7 di kantor pos ini masih belum disebutkan secara pasti. Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak Kemnaker dan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Sebagai tambahan informasi, terkait cara pengecekan status penyaluran BSU tahun 2022 di laman resmi kemnaker.go.id
(source kompas)