Bos Waroeng SS Akui Potong Gaji Rp 300 Ribu Karyawan Penerima BSU

21
0

Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono, mengungkapkan alasannya memotong gaji Rp 300 ribu bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Ia menganggap pemberian bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Yoyok menjelaskan bantuan subsidi upah semestinya diberikan bagi para karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Namun, kenyataannya ada supervisor mendapat gaji Rp 6 juta hingga manajer dengan gaji Rp 15 juta juga mendapatkan BSU.

Untuk itu, ia melakukan pemotongan gaji karyawan untuk menghindari ketimpangan akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Yang bergaji rendah tidak semua dapat. Ada supervisor gaji Rp 6 juta sampai Rp 9 juta atau manajer Rp 15 juta ke atas justru dapat,” kata Yoyok seperti dikutip dari kumparan, Senin (31/10).

Yoyok menuturkan hal itu bukan kali pertama Waroeng SS menghadapi permasalahan bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran. Pada Agustus 2021, Yoyok memilih untuk merogoh kocek hingga Rp 1,6 miliar untuk menghindari ketimpangan.

“Belajar dari bantuan yang sama Agustus 2021 waktu itu Waroeng SS harus nombok Rp 1,6 miliar untuk diberikan kepada pegawai yang tidak dapat, agar tidak terjadi disharmoni dan tidak adil. Sekarang kami memilih kebijakan memotong seperti yang viral saat ini,” ungkap Yoyok.

Sebelumnya, surat edaran yang diteken Yoyok viral di media sosial. Surat itu berisi pemberitahuan kepada karyawan restoran tersebut, terkait potong gaji Rp 300 ribu. Pemotongan gaji dilakukan manajemen Waroeng SS untuk periode November dan Desember 2022.

Baca Juga: Kapolri Akan Benahi Pelat RF Kendaraan yang Bukan Polisi

Dalam surat itu dijelaskan bagi pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, dapat mengundurkan diri. Yoyok lebih memilih agar jangan ada bantuan apa pun dari pemerintah jika penyaluran BSU tidak merata ke seluruh pegawainya. Lagi pula, kata Yoyok, perusahaan telah memberi berbagai fasilitas dan tunjangan.

“Personel SS itu di luar gaji ada beasiswa putra-putri pegawai, bantuan musibah keluarga, pembebasan utang pinjol, BPJS tidak bulanan tidak pemotongan gaji (dibayar perusahaan), tunjangan kecantikan, tunjangan tempat tinggal, dan sebagainya,” ucap Yoyok.

Yoyok menegaskan, dirinya siap maju ke meja hijau untuk menyelesaikan polemik ini.

 

Penulis: Eko Susanto