Bonus demografi merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab dan dipersiapkan oleh pemerintah untuk memanfaatkan struktur penduduk yang didominasi oleh kelompok usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun. Kondisi ini terjadi karena penurunan tingkat kelahiran secara konsisten dan angka harapan hidup penduduk yang terus meningkat. Kelompok usia produktif ini tentunya akan membawa dampak positif dalam memajukan bangsa dan negara apabila dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait.
“Bonus demografi memiliki 4 prasyarat, yakni pertama, penduduk usia produktif harus berkualitas; kedua, partisipasi perempuan dalam pasar kerja harus ditingkatkan; ketiga, pemerintah harus menciptakan sebanyak mungkin lapangan kerja, dan ke-empat, tingkat kelahiran harus dikendalikan. Terwujudnya ke-empat prasyarat tersebut merupakan faktor penentu keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi. Hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga peran, dukungan, dan partisipasi dari masyarakat dan kalangan dunia usaha, terutama kaum perempuan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada roundtable discussion dengan tema “Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Guna Memantapkan Pengelolaan Bonus Demografi dalam Rangka Ketahanan Nasional” di Gedung Lemhanas, Jakarta
Lebih jauh Menteri Yohana menuturkan, dalam menjawab tantangan bonus demografi tersebut sangat diperlukan pengembangan dan penguatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan politik untuk membangun daya saing, kualitas, dan karakter masyarakat, serta 4 aspek analisis gender, yakni dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Namun, pada kenyataannya saat ini masih terjadi ketidaksetaraan gender dalam bidang pembangunan di ketiga sektor tersebut, seperti semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin rendah partisipasi perempuan (bidang pendidikan); Indonesia tidak mampu mencapai target MDGs dalam hal Kesehatan Ibu. Berdasarkan hasil Survei Demogafi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, terdapat kenaikan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 228 menjadi 359 per 100 ribu kelahiran (bidang kesehatan); dan menurunnya keterwakilan perempuan di parlemen dari 18,2% pada 2009 menjadi 17,3% pada 2014. Padahal, kandidat perempuan yang masuk dalam daftar pemilih mengalami peningkatan dari 33,6% menjadi 37% (bidang politik).
“Dari sisi kuantitas, potensi perempuan dalam ketenagakerjaan lebih besar dibandingkan laki-laki. Namun, potensi tersebut belum dioptimalkan peran dan partisipasinya dalam pasar kerja. Pembangunan ketenagakerjaan belum memberikan kesempatan yang sama dalam hal akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, sehingga menghambat peran perempuan dalam pembangunan,” ucap Menteri Yohana.
Menteri Yohana mengatakan pemerintah akan melakukan strategi guna memberikan perlindungan, pemenuhan hak, meningkatkan peran dan partisipasi perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta mengoptimalkan bonus demografi, yakni dengan (1) Meningkatkan pelaksanaan kebijakan pembangunan yang berkesetaraan gender; (2) Meningkatkan peran serta seluruh komponen bangsa dalam pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan; (3) Meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan karena perempuan memiliki banyak potensi yang harus diberi akses lebih besar dan mempermudah akses ke dunia kerja; (4) Menjadikan pelaku usaha mikro sebagai target pembangunan; (5) Memperluas dukungan untuk pendidikan dan keterampilan; (6) Membuat peraturan perundangan terkait pekerjaan di sektor informal untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi perempuan pekerja, agar mereka mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan (7) Membuat mekanisme dan sistem pengawasan terhadap diskriminasi pekerja perempuan (equal employment opportunities) untuk memberi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan pekerja dan memberikan lingkungan yang nyaman bagi mereka untuk bekerja. [teks : MarbunSaortua / foto : Humas KPPA]