Lembaga pemerintahan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mempunyai rekomendasi usia pernikahan bagi warga Tanah Air. Menurutnya, warga sebagiknya menikah di usia idel perempuan 21 tahun, sementara laki-laki 25 tahun.
Dilansir dalam akun Twitter resmi BKKBN, ada beberapa pertimbangan mengenai rekomendasi ideal usia seseorang dalam menikah.
- Usia psikologis yang masih labil akan mempengaruhi pola pengasuhan anak.
- Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak.
- Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini.
- Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.
Ini hanyalah sekedar rekomendasi dari BKKBN semata, bukan tuntutan untuk menikah di usia idel perempuan 21 tahun, sementara laki-laki 25 tahun. Faktor kesehatan menjadi salah satu faktor utama rekomendasi tersebut ditetapkan.
Baca Juga: Dishub DKI Tiadakan CFD Saat Natal & Tahun Baru
Meski begitu, menikah di usia muda juga kerap rentan akan mental yang belum siap jika dipaksakan. Maka, tidak ada patokan mengenai diusia berapa seseorang harus menikah.
Penulis: Rifqi Fadhillah