Jakarta (3/7) Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin bilang kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah tidak memengaruhi proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Kemungkinan yang dimaksud dalam transaksi itu pada konteks perdagangan. Tapi kalau memang itu diberlakukan dalam pelunasan BPIH tidak masalah juga. Masyarakat yang memiliki mata uang dolar bisa menukarkan dulu ke rupiah lalu kemudian baru disetorkan ke bank. Sama sekali tidak berpengaruh,” kata Lukman di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR menetapkan biaya haji setiap tahun dalam dolar karena lebih dari 95 persen penggunaan biaya haji itu dipakai di luar negeri, yaitu pembayarannya dengan mata uang dolar AS atau riyal Arab Saudi.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban penggunaan rupiah di area NKRI mulai Rabu 1 Juli 2015. Peraturan itu dikeluarkan untuk mendorong penguatan rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi makro. (timnewsroom)