Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya, yakni pengadilan.
Pernyataan ini keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica.
“Hari ini kami nyatakan berkas perkara Jessica sudah P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap),” kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M Nasrun dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/5).
Selanjutnya, secara formal dan materiil berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun Nasrun belum mengetahui soal kapan sidang perdana terhadap Jessica akan digelar.
“Sesegera mungkin. Kami tidak bisa tentukan paling lambat,” kata Nasrun.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap ini membuat Jessica batal bebas meski masa penahanannya semula akan berakhir Sabtu 28 Mei ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah lima kali melimpahkan berkas perkara kasus kematian Mirna, perempuan yang tewas diracun sianida. Racun itu dibubuhkan ke dalam kopi yang ia minum.
Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap. Alasannya, berkas itu masih punya sejumlah kekurangan dalam hal keterangan saksi maupun ahli. [teks: eko/berbagai sumber | foto: smeaker]