Sebagian masyarakat yang kehilangan STNK mungkin akan merasa bingung tentang cara mengurus penerbitan ulang atau pun soal biaya penerbitan ulang dokumen penting satu ini.
Layanan penerbitan ulang dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah domisili kendaraan terdaftar.
Merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK adalah kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
STNK sendiri merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Untuk biayanya penerbitan STNK hilang, kendaraan bermotor roda dua: Rp100 ribu per penerbitan sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200 ribu per penerbitan.
Baca Juga: NTB Punya Kades Denga Gaya Rambut Nyentrik Ala Anak Punk
Berikut i-Radio rangkum perlengkapan dokumen perlu dikeluarkan jika ingin mengurus STNK yang hilang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor induk berusaha (untuk badan usaha)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (untuk badan usaha)
Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel atau cap badan hukum yang bersangkutan (untuk badan usaha)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang mewakilkan
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat pernyataan pemilik bermeterai mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Apabila seluruh dokumen dan biaya telah disiapkan, berikut cara mengurus STNK hilang.
Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin.
Isi formulir kendaraan dengan membawa fotokopi hasil cek fisik dan rangka.
Serahkan dokumen yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Pastikan kendaraan tidak diblokir dengan cara memastikan pajaknya telah dibayar. Jika belum, maka bayar pajaknya dulu.
Pengajuan STNK baru di loket Bea Balik Nama II.
Lakukan pembayaran biaya urus STNK hilang sesuai tarif berlaku.
Pengambilan STNK baru.
Itulah cara mengutus STNK yang hilang, semoga bermanfaat I-Listeners!