BCA Klaim Tidak Melanggar Aturan Pajak

94
0
ifakta jakarta pajak iradio

Dalam konferensi di Jakarta, Selasa (22/04/2014), Dirut BCA Jahja Setiatmadja mengatakan pada waktu itu terjadi perbedaan pendapat antara Ditjen Pajak dengan pihak BCA.

“Proses yang ditempuh BCA, kami sebagai wajib pajak, telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur serta tata cara perpajakan yang benar. Kami tidak melanggar undang-undang,” ujar Jahja

Sebagai pihak yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah, pihak BCA hanya menjalankan instruksi dari Kemenkeu dan BI dengan mengalihkan aset ke BPPN ketika terjadi kerugian. Akan tetapi Pihak Ditjen pajak menganggap bahwa itu merupakan penghapusan pajak, sehingga pihak BCA mengajukan keberatan. Jahja pun menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan akan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi dalam kasus penanganan keberatan pajak Bank Central Asia tahun 2003. Pengumuman penetapan status baru Hadi itu bertepatan dengan hari terakhirnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Akibatnya negara kehilangan pendapatan Rp 375 miliar.

Post Author

LEAVE A REPLY