Jakarta (30/9) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak.
“Putusan tentang calon tunggal sangat baik,” kata Basuki, di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Menurut dia, tidak dibenarkan jika calon tunggal ditetapkan menang ketika tidak ada calon lain yang mendaftar. Sebab, jika calon tunggal itu memiliki materi dan uang banyak, ia bisa membayar pasangan calon lain yang berminat maju pada pilkada untuk mengundurkan diri.
Basuki menjelaskan, dirinya telah membuktikan saat Pilkada DKI 2012. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerindra mencalonkan Joko Widodo-Basuki yang bukan merupakan asli Betawi. Dan tanpa uang mahar. Selain itu menurutnya, di Indonesia ini banyak orang yang berpotensi tapi tidak punya partai politik yang mengusung.
“Kan kasihan orang yang jujur dan baik yang mau dipilih oleh rakyat tapi enggak punya partai. Kalau syaratnya begitu sulit kan juga repot. Kalau syaratnya pakai jumlah penduduk, setiap hari nambah terus jumlah penduduk,” ujar Basuki.
Sehingga menurutnya, putusan MK ini merupakan putusan terbaik bagi para calon dari jalur independen. Lebih lanjut, dia menegaskan tetap akan mengumpulkan sebanyak 1 juta KTP. Hal itu semua tergantung kemampuan dari relawan pendukungnya yang bernama “Teman Ahok”.
“Saya kira putusan MK sangat konstitusional. Optimis enggak optimis, tergantung ‘Teman Ahok’,” pungkasnya. [Teks :@ghitabonita, foto : Tim Newsroom)