Banyak Dilanggar, Ternyata Belok Kiri Langsung Sudah Tak Berlaku Sejak 12 Tahun Lalu

4885
0
Ternyata Belok Kiri Langsung Sudah Tak Berlaku Sejak 12 Tahun Lalu

Apakah Anda termasuk warga yang jika berada di persimpangan jalan kemudian langsung untuk belok kiri walau tanpa adanya rambu-rambu lalu lintas yang memperingatkan? Kebiasaan sering kali dilanggar oleh warga berkendara yang sebetulnya sudah ada larang sejak 12 tahun lalu.

Di persimpangan atau perempatan jalan, rambu-rambu lalu lintas biasanya hanya menunjukkan peringatan rambu untuk jalan lurus dan ke kanan. Jarang adanya rambu-rambu lalu lintas untuk belok ke kiri.

Ternyata Belok Kiri Langsung Sudah Tak Berlaku Sejak 12 Tahun Lalu

Padahal, meski seringkali tidak terlihat rambu-rambu lalu lintas untuk arah ke kiri di persimpangan jalan, ternyata peraturan larang belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah dimuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3 atau sejak 12 tahun yang lalu.

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”.

Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992, yang berbunyi “Rezim di undang-undang nomor 14 Tahun 1992 rezimnya adalah belok kiri langsung. Di persimpangan itu belok kiri langsung”. Namun, UU tersebut dibuat baru dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 yang berisi larangan belok kiri langsung.

Pengendara diperbolehkan belok kiri langsung dengan syarat ada ketentuan oleh rambu lalu lintas lainnya atau APILL. Jika ada petunjuk jalan di persimpangan yang memperbolehkan belok kiri langsung, maka warga dipersilahkan untuk langsung jalan. Hal ini juga berlaku apabila lampu lalu lintas belok kirinya berwarna oranye kedip-kedip.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah