Bank Indonesia Beri Tanggapan Atas Video Viral Uang Logam Rp500 Bisa Ditukar Rp750 Ribu

3481
0
Bank Indonesia Beri Tanggapan Atas Video Viral Uang Logam Rp500 Bisa Ditukar Rp750 Ribu

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan memberikan tanggapannya atas video viral yang telah beredar di masyarakat mengenai uang logam Rp500 yang disebut bisa ditukar dengan uang Rp750.000. Ternyata dikatakan oleh Junanto Herdiawan bahwa hal ini tidaklah benar.

Bank Indonesia Beri Tanggapan Atas Video Viral Uang Logam Rp500 Bisa Ditukar Rp750 Ribu

Belakangan ini sedang viral di TikTok mengenai uang logam berwarna kuning keemasan senilai Rp500 disebut bisa ditukar dengan uang Rp750.000. Video ini diunggah oleh akun TikTok @arumhajj.

@arumhajj##tukar ##uangkoin

♬ Halo (Made Famous by Beyonce) – Future Hit Makers

Dalam videonya itu terlihat potongan tangkapan layar pemberitaan media online, yang berjudul “Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,”  “Ayo buruan ditukar yak ke BI,” tulis akun tersebut.

Video itu pun langsung viral dan telah ditonton lebih dari 5,5 juta kali dan disukai lebih dari 12 ribu pengguna.

Bank Indonesia Beri Tanggapan Atas Video Viral Uang Logam Rp500 Bisa Ditukar Rp750 Ribu

Setelah viralnya video ini, pihak Bank Indonesia pun langsung menjelaskan mengenai uang logam yang dapat ditukarkan ke BI dengan nilai Rp750.000. Menurut Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia , Junanto Herdiawan bahkan uang logam bernilai Rp750.000 yang akan ditarik Bank Indonesia adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.

Sementara uang koin Rp500 bergambar melati itu adalah keluaran tahun 1991 dan nilainya tetap Rp500.

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” kata Junanto dikutip dari Kompas.com.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp500,” ucap dia.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah