Wacana kenaikan harga tiket masuk area Candi Borobudur masih jadi perdebatan. Diketahaui bahwa wacana kenaikan Rp750 ribu untuk wisatawan lokal dan US$100 untuk wisatawan asing dianggap terlalu mahal.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebut akan ada aturan baru yang akan diwajibkan untuk para wisatawan khususnya bagi mereka yang ingin naik ke area candi. Aturan ini akan berlaku untuk wisatawan lokal maupun mancanegara.
Berikut I-Radio rangkum tetang aturan baru untuk wisatawan di Candi Borobudur:
1. Sewa pemandu wisata
Pemandu wisata atau tour guide sebenarnya sudah ada sejak lama di Candi Borobudur. Namun,tidak semua wisatawan lokal maupun mancanegara menyewa jasa mereka. Dalam aturan baru yang sedang dibicarakan saat ini membahas tentang jasa pemandu wisata yang harus disewa. Pemandu wisata ini juga dipastikan profesional dan terlatih untuk melayani para turis dan merupakan warga lokal di sekitar candi Borobudur.
2. Pakai sendal khusus
Beragamnya alas kaki yang digunakan wisatawan membuat batu candi semakin merapuh. Oleh karena itu, dalam peratura terbarunya wisatawan akan memakai sendal khusus saat memasuki area candi. Sendal tersebut ialah ‘upanat’ yang sudah disediakan pihak pengelola dan dibuat oleh perajin lokal.
3. Pesan tiket secara daring
Nantinya pengunjung harus melakukan pemesanan tiket secara daring. Hal ini dilakukan untuk membatasi kuota masuk ke area candi yang memang hanya 1.200 orang per hari.
Baca Juga: Indonesia Optimis Mampu Bersaing di FIBA Asia Cup 2022
4. Pembatasan kuota
Kelanjut sistem pembelian tiket, pemerintah juga menetapkan pembatasan kuota pengunjung yang boleh naik ke area candi. Per harinya pengunjung yang naik ke candi hanya 1.200 orang saja.
Apa pendapatmu I-Listeners?
Penulis: Fadia Syah Putranto