Bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek pekan ini menimbulkan berbagai kerugian. Tidak hanya barang elektronik dan kendaraan yang hanyut terseret banjir, sejumlah dokumen penting seperti ijazah, sertifikat tanah, atau kartu keluarga juga tak luput dari rendaman air.
Untungnya, Arsip Nasional RI (ANRI) mempunyai program Layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) untuk merestorasi arsip yang bernilai guna tinggi akibat terjadinya bencana. Adapun arsip keluarga yang bisa diperbaiki tersebut adalah akte perkawinan, akte kelahiran, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat tanah, ijazah dan dokumen lainnya.
Sementara itu, syarat utama untuk mengembalikan dokumen yang rusak menjadi seperti semula itu harus merupakan arsip yang asli, tidak dalam bentuk fotocopy atau laminating.
Selain itu, tiap keluarga maksimal 10 lembar, dan Arsip keluarga dibawa langsung oleh pemiliknya ke kantor pusat ANRI di Jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak, Jakarta Selatan. ANRI juga menambahkan bahwa proses restorasi arsip keluarga ini bisa ditunggu.
“Kami sediakan buka posko di arsip nasional. Silakan masyarakat datang kami bantu secara cuma-cuma alias gratis,” kata Direktur Preservasi ANRI, Kandar dilansir dari Kompas.com.
Kandar menyebutkan, pihak ANRI akan mengidentifikasi kerusakan arsip-arsip dan lalu menentukan langkah perbaikan. Menurutnya, perbaikan bisa dilakukan untuk arsip terendam air, tulisan masih bisa terlihat, robek, arsip yang tak dilaminating, arsip asli, dan tinta tidak pudar.
“Kalau datang, arsip sebaiknya dibungkus pakai map. Jangan terkena sinar matahari, nanti bisa rusak,” jelasnya.
Tahapan dan prosedur
Layanan restorasi Arsip Keluarga dibuka mulai pukul 07.30 sampai 15.30 WIB.
- Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.
- Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska.
- Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip dibutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi bagian Humas ANRI di nomor 021-7805851 ext 111, 221, dan 404.
[teks timnewsroom/berbagaisumber | foto infopublik]