Gubernur Anies Baswedan hari ini kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta. Aturan terkait pencegahan penularan atau penyebaran covid-19 mulai dikendurkan. Namun pengetatan masih dilakukan di sejumlah sektor seperti pendidikan di mana pembelajaran jarak jauh masih diberlakukan.
“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Anies mempertimbangkan beberapa hal sebelum kembali memberlakukan PSBB Transisi di Jakarta.
BACA JUGA :Â PSBB Total, Ganjil Genap Mulai Ditiadakan 14 September
Misalnya tingkat kematian yang menurun selama PSBB diperketat dalam sebulan terakhir, tingkat penularan menurun hingga ketersediaan tempat tidur untuk merawat pasien covid-19.
Beberapa sektor yang mulai dilonggarkan selama PSBB Transisi ini misalnya, restoran dan kafe yang diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tempat ibadah besar juga sudah boleh digunakan dengan syarat mendata pengunjung. Kolam renang dan pusat kebugaran (gym) juga diiizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara untuk sistem ganjil genap kendaraan di jalur protokol belum berlaku selama masa PSBB Transisi ini.
Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober lalu juga disebutkan PSBB transisi di Jakarta akan berlaku hingga 25 Oktober 2020. Namun akan otomatis diperpanjang selama dua pekan sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.
[teks timnewsroom/cnnindonesia]