Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

17
0

Jakarta (21/12) Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12). Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim memvonis Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tindak pidana yang dilakukan Andi dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurut hakim, akibat perbuatan para terdakwa masyarakat masih kesulitan mendapat e-KTP hingga saat ini.

Hakim menyatakan bahwa Andi terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto celebesnews]

 

LEAVE A REPLY