Subsidi Motor Listrik Dihilangkan Jadi Berbasis NIK

15
0
Subsidi Motor Listrik Dihilangkan Jadi Berbasis NIK

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengatakan bahwa syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru akan dihapus dan digantikan dengan syarat berbasis NIK.

Syarat untuk umum itu berguna untuk satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Subsidi Motor Listrik Dihilangkan Jadi Berbasis NIK

“Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” kata Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (31/7).

Syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada Maret 2023.

Subsidi Motor Listrik Dihilangkan Jadi Berbasis NIK

Perlu Anda ketahui, subsidi itu diberikan untuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Keempat kategori masyarakat itu bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.

Baca Juga: Tol Tras-Sumatera Sepanjang 596 Kilometer Sudah Beroperasi

Pemerintah sebelumnya sudah mengutarakan bakal mengevaluasi syarat-syarat itu lantaran penyerapannya tak sukses. Berdasarkan aturan itu pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.

Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.