Segini Pendapatan Polisi Dari Penerbitan SIM

41
0
Segini Pendapatan Polisi Dari Penerbitan SIM

Penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu penghasilan kepolisian untuk negara, I-Listeners.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun pada 2022.

Segini Pendapatan Polisi Dari Penerbitan SIM

Sebanyak 60 persen atau Rp650 miliar disebut berasal dari PNBP perpanjangan SIM, sisanya, yaitu 40 persen atau Rp550 miliar dari PNBP penerbitan SIM baru.

Wawan Sunarjo di Purwakarta  selaku Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu bilang jika pihak Polri tentu akan terkena dampak apabila SIM diberlakukan seumur hidup atau sama juga tak lagi punya pemasukan Rp650 miliar karena PNBP perpanjangan SIM disetop.

Mengingat usulan SIM berlaku seumur hidup sebelumnya disuarakan berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR yang mengatakan periode lima tahunan untuk memperpanjang SIM seperti alat cari duit.

Segini Pendapatan Polisi Dari Penerbitan SIM

“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ungkap Wawan, Kamis (13/7).

Baca Juga: Polisi Bandingkan Pembuatan SIM di Indonesia dengan Jepang

Menurut ketentuan yang berlaku di dalam negeri, tarif penerbitan SIM berbeda-beda, tergantung kategori yang dipilih. Tapi kisarannya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu, belum termasuk biaya lainnya.

Sementara untuk memperpanjang SIM mulai Rp30 ribu sampai Rp80 ribu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut rinciannya.