Pegawai Negeri Sipil alias PNS nampaknya makin sejahtera, I-Listeners. Soalnya kini mendapat anggaran tambahan daya tahan tubuh setiap bulannya.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengatur pemberian anggaran tambahan bagi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) demi meningkatkan daya tahan tubuh PNS.
Kebijakan baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Besaran anggaran tambahan akan berbeda di setiap provinsi. Ini bergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing ‘abdi negara’ pada 2024
“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” tulis PMK tersebut yang dikutip Kamis (11/5).