Ini Dia Alasan Masa Berlaku SIM Hanya 5 Tahun

75
0
Ini Dia Alasan Masa Berlaku SIM Hanya 5 Tahun

Belakangan ini ramai di media sosial membahas masa berlaku SIM yang hanya lima tahun. Seorang warga berprofesi advokat, Arifin Purwanto sampai menggugat masa berlaku SIM ke Mahkamah Kostitusi (MK).

Seperti diketahui, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85, yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Ini Dia Alasan Masa Berlaku SIM Hanya 5 Tahun

Ini karena Arifin yang hadir dalam persidangan pertama pada (10/5) merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

Sehingga Arifin meminta hakim mengabulkan gugatan menjadi berlaku seumur hidup dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Alasan utama masa berlaku SIM hanya lima tahun menurut Korlantas karena diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala demi keselamatan berlalu-lintas.

“Kalau sekarang bikin SIM, bisa punya SIM, kemudian dia tahun kemudian kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Enggak mungkin gitu,” kata Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.