Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

15
0
Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangaka Kasus KDRT
Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis 12/1/2023.

Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Ia mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri, tempat Ferry Irawan bersama Venna Melinda Menginap pada, Minggu (8/1/2023).

BACA JUGA : Isu KDRT Mencuat, Rizky Billar & Lesti Kejora Justru Terima Penghargaan ‘Best Couple’

Dalam olah TKP tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya seprai dan handuk yang ada bercak darah yang diduga akibat aksi KDRT Ferry. Pihaknya juga mengambil sejumlah sampel darah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya memeriksa enam orang saksi di Kota Kediri, di antaranya sejumlah pegawai hotel, serta CCTV di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada hari ini (Kamis, 12/01/2023), Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangkanya pada Senin (16/1).

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ungkapnya.