Tarif angkot non-JakLingko resmi naik 20 persen berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Adapun tarif angkot di ibu kota naik usai adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Usulan semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 atau kenaikan 20 persen sudah disetujui,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Syafrin mengatakan, implementasi kenaikan tarif angkot itu dilakukan oleh asosiasi pengusaha angkot di Jakarta.
“Penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa lakukan (penyesuaian tarif),” kata Syafrin.
Adapun Syafrin menegaskan, kenaikan tarif angkot ini hanya berlaku bagi angkot non-JakLingko.
“Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program, yang terintegrasi dengan layanan Transjakarta, tidak ada kenaikan. Artinya untuk mikrotrans yang saat ini Rp 0 tetap seperti itu tarifnya,” jelas Syafrin.
Syafrin menegaskan Mikrotrans tetap Rp0 dan Transjakarta tetap Rp3.500. Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap masyarakat dapat memaklumi kenaikan tarif angkutan perkotaan (angkot) reguler di Jakarta.
Menurut dia, kenaikan tarif angkot sebesar 20 persen atau Rp 1.000 dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
“Buat masyarakat, kami harapkan mohon bisa dimengerti karena situasinya beban biaya operasional angkot ini semakin berat, makanya kami terpaksa menaikkan tarifnya,” kata Shafruhan