Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella selaku pelapor prank dugaan Kekeran Dalam Rumah Tangga alias KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Pula dinilai telah melakukan pembodohan masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.
“Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri. Pasal yang kami kenakan itu 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada ” kata Tengku kepada wartawan, Senin (3/10).
Tengku sebagai pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik dalam sebuah laporannya. Beberapa di antaranya merupakan bukti tangkapan layar video prank yang sempat diunggah dalam akun Youtube Baim.
Laporan tersebut kemudian dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma mengatakan polisi akan segera memproses laporan dan mengumpulkan barang bukti terkait. Dirinya menambahkan pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula terkait kasus video prank tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Baim dan Paula mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT. Video itu pun dikritik publik. Video yang diunggah di kanal YouTube Baim-Paula ini sebenarnya sudah ditarik. Namun, video kembali diunggah oleh akun lain.
Baca Juga: Mengungkap Fakta-Fakta Seputar Tragedi Kanjuruhan Malang
Bagaimana tanggapan Anda soal kasus konten prank KDRT Baim dan Paula ini I-Listeners?
Penulis: Fadia Syah Putranto