Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi menunda kenaikan tarif ojek online alias ojol. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangannya, Minggu (28/8).
Adita menambahkan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuhnya.
Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada Senin ini (29/8/2022). Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya 14 Agustus 2022. Pada aturan itu, pemerintah membagi aturan untuk 3 zona. Dengan terdiri atas biaya jasa yakni batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
– Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
– Batas atas: Rp 2.300/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
– Batas atas: Rp 2.700/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
– Batas atas: Rp 2.600/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000