Pemberlakuan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perjalanan yang memakan waktu tempuh 250 km dengan melakukan transportasi darat seperti mobil, motor hingga kereta wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam. Hal ini berlaku dalam berlaku dalam perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” tuturnya.
Baca Juga : 5 Jalan Tol Di Indonesia Ini Manjakan Pengendara Lewat Keindahannya
Berikut ini syarat perjalanan jalur darat terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
a) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan;
b) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan;
c) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Penulis : Rifqi Fadhillah