Intip Fasilitas Isoman Gratis Yang Didapatkan Anggota DPR

52
0
Intip Fasilitas Isoman Gratis Yang Didapatkan Anggota DPR

Belakangan ini terjadi pro dan kontra terhadap fasilitas yang didapatkan anggota DPR saat menjalani isolasi mandiri. Lantas, apa saja fasilitas yang didapat oleh anggota DPR yang terpapar Covid-19?

Intip Fasilitas Isoman Gratis Yang Didapatkan Anggota DPR

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan surat tentang fasilitas yang didapatkan para anggota parlemen yang menjalani isolasi mandiri saat terkena Covid-19. Hal ini tertuang dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang diteken Sekretaris Jenderal Indra Iskandar.

Intip Fasilitas Isoman Gratis Yang Didapatkan Anggota DPR
Ibis budget Jakarta Daan Mogot

Salah satu fasilitas gratis yang akan disediakan bagi anggota DPR saat isoman adalah hotel berbintang. Hotel yang dipersiapkan adalah Ibis Budget Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Hotel Oasis Atrium Senen, Jakarta Pusat.

Intip Fasilitas Isoman Gratis Yang Didapatkan Anggota DPR

“Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel,” demikian petikan bunyi surat tersebut.

Selain itu, juga ada fasilitas yang didapat anggota DPR saat isoman, berikut diantaranya:

1. Makan tiga kali sehari (pagi, siang, dan malam)
2. Laundry tiga potong baju per hari
3. Free Wi-Fi dan parkir
4. Konsultasi dokter melalui telepon setiap hari (Dr Fahri dari Laboratorium Amelia Clinic dan Prolepsis)
5. Kunjungan dokter atau perawat 2-3 kali, dapat vitamin
6. Satu kali tes PCR (di hari ke-7).

Baca Juga : Kembali! Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Tembus Rekor, 40 Ribu Orang Dalam Sehari

Namun begitu, fasilitas tersebut tidak dapat dipergunakan bagi anggota keluarga dewan parlemen. Selain itu, fasilitas ini juga hanya untuk tenaga ahli maupun staf DPR yang positif Covid-19.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah