Tarif PPN Naik Jadi 12%, Kebutuhan Sembako Juga Terkena PPN

66
0
Tarif PPN Naik Jadi 12%

Membayar pajak adalah sebuah keharusan sebagai masyarakat. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasa Anda dapatkan jika berbelanja biasanya sebesar 10%, kini beredar kabar bahwa PPN akan naik menjadi 12%. Hal ini membuat banyak pro-kontra di antara masyarakat.

Tarif PPN Naik Jadi 12%

Pajak Pertambahan ini juga berlaku untuk kebutuhan pokok seperti barang-barang sembako. Biasanya memang pemerintah terkadang tidak memberlakukan barang-barang tersebut terkena PPN atas hasil pertimbangan konsumen, tetapi pemerintah juga tidak memberlakukan PPN yang tepat dan adil tanpa pertimbangan harga dan konsumennya.

Terdapat tiga opsi pemberlakuan PPN untuk barang kebutuhan pokok. Pertama dikenakan PPN sebesar 12%. Kedua, tarif rendah sesuai multitarif yaitu 5%. Ketiga, memakai tarif PPN final sebesar 1% tetapi PPN final ini sebagai alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Tarif PPN Naik Jadi 12%

Adapun 11 bahan pokok yang terkena PPN seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayuran. Dilansir Bisnis.com, sepertinya 11 bahan pokok tersebut akan diberlakukan tarif PPN final untuk hasil pertanian khususnya.

Skema penerapan PPN ini dikatakan stafsus KemenKeu harus dikaji ulang. Masih banyak hal yang harus dibahas karena selama ini tujuan dari perpajakan tersebut tidak terlaksana dengan baik.

Tarif PPN Naik Jadi 12%

Pengenaan PPN pada bahan pokok ini membuat banyak masyarakat yang khawatir akan beban usaha yang akan melonjak. Dengan harga yang lebih mahal akibat penambahan tarif PPN akan menurunkan minat beli masyarakat. Walaupun hanya naik sedikit 1-2% saja sangat berpengaruh khususnya pada masyarakat dengan ekonomi kelas bawah.

Baca Juga : Daftar 7 Film Indonesia Yang Tayang Di Netflix Bulan Juni Ini

Apakah I-Listeners setuju bila tarif PPN dinaikan dan Sembako terkena tarif PPN?

 

Penulis: Grace Callista