Resmi Ditekan Jokowi, 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti Ke Lagu Ciptaan Orang

102
0
kafe wajib bayar royalti

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hal ini untuk melindungi hak terkait lagu dan musik dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak.

Ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 ini membuat tempat-tempat layanan publik yang bersifat komersial harus melakukan pembayaran royalti terhadap lagu atau musik yang diputar dari musisi. Upaya ini sekaligus menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta serta pemegang Hak Cipta.

Presiden Jokowi telah mendukung dan menandatangani PP tersebut pada tanggal 30 Maret 2021 silam.

“Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian pertimbangan PP 56/2021.⁣

kafe wajib bayar royalti

Terdapat 14 tempat yang wajib membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap lagu dan musik yang diputar.

Baca Juga : Sinetron Hits Yang Tayang Lebih Dari 2000 Episode

Berdasarkan pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial terdapat 14 tempat antara lain:

Seminar dan konferensi komersial
Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
Konser musik
Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
Pameran dan bazar
Bioskop
Nada tunggu telepon
Bank dan kantor
Pertokoan
Pusat rekreasi
Lembaga penyiaran televisi
Lembaga penyiaran radio
Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
Usaha karaoke