Ini Kelebihan Smart SIM Yang Bakal Diluncurkan Polri

1384
0

Jakarta (27/8) Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan terobosan baru yang dinamakan Smart SIM atau SIM Pintar. Tidak hanya sebagai Surat Izin Mengemudi, Smart SIM ini bisa digunakan sebagai alat transaksi saat berbelanja atau membayar tol. Bahkan menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM ini juga berfungsi untuk menyimpan saldo uang elektronik hingga Rp 2 Juta serta dapat menyimpan data diri dan jenis pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pemiliknya.

“Semua data forensik kepolisian ada pada chip. Jadi SIM itu ada chipnya, dengan kapasitas tertentu, semua data forensik itu ada, sebagaimana data identitas kependudukan kita,” katanya.

Kabarnya, Smart SIM ini baru akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019. Meski begitu, bocoran desainnya sudah tersebar di berbagai media sosial. Untuk Smart SIM nantinya akan didominasi warna putih. Di bagian depan akan berisi biodata nama pemilik Smart SIM berikut foto berukuran 3×4. Kemudian di bagian atas depan melintang warna merah putih diikuti dengan Logo Polri dan juga tulisan INDONESIA serta Jenis SIM baik itu SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, atau SIM D.

Di bawah tulisan jenis SIM, tertulis nomor seri atau induk dari SIM tersebut. Terakhir di pojok kanan bawah, ada tanda tangan pemilik SIM dan masa berlaku. Sementara di bagian belakang, desainnya tidak jauh berbeda dengan SIM lama, di atasnya terdapat logo Korlantas dan di bawahnya berisi undang-undang lalu lintas.

Bagi yang ingin membuatnya bisa langsung mendaftarkan diri secara online. Kemudian datangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM terdekat untuk membuat SIM. Setelah itu, sama seperti pembuatan SIM lainnya, diharuskan mengerjakan dua jenis tes, yaitu ujian teori serta ujian praktek.

[Teks Tim Newsroom & Berbagai Sumber] [Foto Detik.com]