PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

15
0

Jakarta (06/06) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018.

Surat itu terkait larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik menggunakan mobil dinas. Surat mengatur pula soal larangan menerima hadiah bagi PNS. Asman menyatakan, surat tersebut diterbitkan untuk penegakan disiplin PNS dan guna menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas saat mudik.

Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik,” kata Asman dalam keterangan resminya, Rabu (6/6).

Dalam SE itu dinyatakan pula bahwa cuti bersama selama tujuh hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk  itu, diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

[teks timnewsroom/kompas]

LEAVE A REPLY