Jakarta (28/11) Musisi yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di akun Twitter-nya. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Iya betul (Ahmad Dhani jadi tersangka) di Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/11), seperti dikutip dari detik.com.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
Atas laporan itu, Dhani menegaskan cuitannya tak mempunyai nilai ujaran kebencian. Dia lantas mengibaratkan kebencian terhadap pendukung pengedar narkoba dengan pendukung penista agama.
[teks timnewsroom/detik.com | foto tirto]
Baca juga:
Status Gunung Agung naik menjadi Awas
Pelajar kembali tewas usai duel ala Gladiator
Akibat abu vulkanik, penutupan Bandara Ngurah Rai diperpanjang