Tio Pakusadewo Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba

51
0

Jakarta (22/12) Wadir Reserse Narkoba AKBP Audie Latuheru mengatakan bahwa artis peran Tio Pakusadewo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram.

Dia (Tio) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Audie saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).

Tio diamankan di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12) pada pukul 23.15 WIB. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.

Audie menjelaskan, Tio ditangkap ketika selesai menggunakan barang haram tersebut seorang dia. “Jadi ketika diamankan, yang bersangkutan telah seleai menggunakan. Tidak ada perlawanan,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan Tio kepada polisi, ia membeli sabu dari seorang wanita berinisial V.

Atas kasus ini, polisi menjerat pemain film Surat dari Praha tersebut dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

[teks timnewsroom | foto kompas.com]

LEAVE A REPLY