Bertambah satu lagi daftar negara yang membebaskan visa untuk warga negara Indonesia. Pemerintah Qatar bersama dengan Qatar Airways resmi umumkan daftar 80 negara yang kini bebas visa untuk masuk ke negara Timur Tengah tersebut.
Dan Indonesia masuk ke dalam salah satunya. Warga negara Indonesia akan segera dibebaskan dari persyaratan dan biaya pembuatan visa Qatar. Anda yang hendak berkunjung ke Qatar cukup mendaftarkan paspor Anda di Hamad International Airport saat kedatangan, untuk mendapatkan izin bebas visa.
Untuk warga negara Indonesia, izin bebas visa ini berlaku selama 30 hari dari saat pendaftaran, dan Anda dibebaskan untuk menghabiskan waktu tinggal sampai 30 hari baik dalam single trip atau multiple trip.
Indonesia masuk ke dalam 47 negara yang mendapatkan izin bebas visa 30 hari. Selain Indonesia, pemegang paspor Amerika Serikat, Australia, Brunei, China, Jepang, Malaysia, dan Brunei juga mendapatkan izin bebas visa dalam jangka waktu yang sama.
Sementara itu, terdapat 33 negara yang mendapatkan izin bebas visa untuk 180 hari, yakni Austria, Belgia, Kroasia, Islandia, Belanda, dan Turki.
(Foto: Fitria Ramli/Shutterstock/Click Photos)
Source: Harpers Bazaar Indonesia
I-Listeners, terus dengarkan IRadio FM melalui streaming di sini atau download di iOS dan Google Play Store!
Baca juga:
Annabelle: Creation siap “menghantui” Anda!
5 Restoran Padang paling enak di Jakarta
Cara mudah bakar lemak: sarapan telur