Jakarta ( 31/8)Â Setelah dua kali mengalami penundaan, sidang pembacaan berkas dakwaan terhadap Otto Cornelis Kaligis atas dugaan penyuapan pada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kaligis sebagai penyuap bersama-sama dengan anak buahnya yaitu Yaghari Bastara alias Gery.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim, yaitu memberikan uang pada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan, 5 ribu dolar sing dan 15 ribu dolar AS,” Ujar JPU KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/08/2015).
Selain itu, terdakwa juga memberikan suap pada hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan mendapat 2 ribu dolar AS.
Suap ini diberikan untuk mempengaruhi perkara yang ditangani majelis hakim Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
“Untuk mempengaruhi putusan permohonan pengujian kewenangan kejaksaan tinggi sumut sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya korupsi dana bantuan sosial, bantuan Operasional Sekolah, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut ,” jelas Yudi.
Terhadap dakwaan ini, Kaligis langsung mengajukan keberatannya terhadap dakwaan ini. (timnewsroom)