Jakarta (20/8) Direktur PT Viandra Production sekaligus artis Mandra Naih, menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, terkait program siap siar TVRI senilai Rp 47,8 Miliar.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel, Mandra bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir selaku PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, beberapa paket siar ini sudah pernah ditayangkan sebelumnya, padahal dalam kontrak disebutkan program yang dibuat harus baru dan belum pernah ditayangkan di stasiun televisi manapun sebelumnya.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kegiatan pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar kurang lebih Rp 14,47 miliar. (timnewsroom)