Jakarta (2/7) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara dan PNS, untuk menerima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik. Himbauan ini akan segera disampaikan pada semua instansi pemerintah lewat surat edaran.
“Berkaitan dengan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, KPK siapkan surat edaran diantaranya larangan menerima gratifikasi. Dalam hal ini dilakukan himbauan untuk larangan penggunaan mobil dinas untuk menggunakannya perjalanan mudik,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kamis (02/07/2015).
Himbauan ini sudah sering dilakukan KPK menjelang hari raya Idul Fitri. Sesuai undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji dalam bentuk apapun. Bahkan ada sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara terkait mobil dinas, pembelian dan perawatan fasilitas ini menggunakan APBN/APBD, sehingga mestinya digunakan sebaik-baiknya untuk negara.
“Ya, ini merupakan kebiasaan KPK setiap kali mau lebaran. Untuk tahun ini masih disiapkan, nanti baru disebarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengizinkan mobil dinas digunakan untuk perjalanan mudik, agar PNS bisa menghemat. (timnewsroom)