Jakarta (12/6) Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso mengakui, dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar memberikan keuntungan politis bagi anggota DPR. Menurutnya, dana aspirasi telah menimbulkan pro/kontra pada DPR periode lalu. Akibatnya, rencana kebijakan itu dibatalkan.
” Karena dikritik keras publik, saat itu kami pimpinan DPR dan fraksi-fraksi periode itu memutuskan untuk tidak melanjutkan,” kata Priyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Priyo yang juga politisi Partai Golkar ini mengakui, saat itu belum ada payung hukum yang mengatur mengenai dana aspirasi. Saat ini, dana aspirasi sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang baru direvisi.
Untuk mengakhiri pro/kontra, Priyo berpendapat adalah bagaimana DPR dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa pengadaan dana aspirasi ini memiliki tujuan yang baik.
“Problemnya tidak semua golongan masyarakat kita setuju itu karena dianggap bancakan dan lain sebagainya yang ujungnya gelap,” ucap dia. (timnewsroom)