Jakarta (11/06) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masukan Mahkamah Agung (MA), mengenai hakim pra Peradilan yang punya putusan berbeda-beda dan melampaui gugatan yang diajukan.
“Pada dasarnya kami ingin sampaikan kondisi situasi terkait pra peradilan, ada putusan yang dengan topik sama putusannya berbeda, kemudian putusan hakim yang tidak dimohonkan misalnya penghentian penyidikan,” ujar pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Rabu (10/06/2015).
Pada pertemuan ini KPK berharap Mahkamah Agung bisa memberikan solusi, karena putusan ini akan memberikan ketidakpastian hukum dan bisa berimbas pada semua lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan.
“Apa yang kira-kira bisa dilakukan karena ini dampaknya bukan hanya KPK, tapi kan bisa ke penegak hukum lain,” ujar Johan.
Pada pertemuan ini, Ketua MA menegaskan bahwa putusan hakim bersifat independen sehingga MA secara lembaga tidak bisa mencampuri putusan.
“Yang disampaikan, MA tidak bisa intervensi putusan hakim karena independen, bisa saja berbeda antara satu dengan yang lain karena hukum kan berkembang,” jelas Johan.
Meski begitu, MA memberikan beberapa opsi pada KPK sebagai solusi, salah satunya, menegaskan bahwa KPK bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, untuk setiap putusan pra peradilan yang manyatakan sprindik KPK tidak sah. (timnewsroom)