474 Pejabat Daerah Terlibat Perkara Hukum

45
0

Jakarta (20/11/2012) Sebanyak 474 pejabat daerah terlibat perkara hukum selama tahun 2012. Di kantor Kemenkumham, Jakarta hari ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan  ada 95 pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka 49 sedang menjalani proses persidangan dan sisanya 330 lainnya menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Pejabat tersebut memiliki beragam latar perkara yang membuat mereka harus berhadapan dengan hukum. Tapi  mayoritasnya merupakan kasus korupsi. Pemerintah, kata Gamawan belum bisa memecat mereka karena ada kendala dalam aturan hukum. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai pasal 23 Undang-Undang Pokok-pokok Kepegawaian menjadi celah bagi pengacara dalam membela kepentingan kliennya yang melakukan tindak pidana korupsi supaya tetap bisa diangkat sebagai pejabat struktural. Hal ini karena adanya kata dapat yang menimbulkan penafsiran bersifat mengatur dan tidak bersifat memaksa. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY