12 Parpol Belum Ada Yang Penuhi Persyaratan Bakal Caleg

29
0

Dalam acara pengumuman verifikasi daftar bakal calon legislatif di Jakarta hari ini, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, mayoritas berkas caleg yang tidak memenuhi syarat  disebabkan tidak adanya surat pernyataan dimana caleg yang bersangkutan di tempatkan pada daerah pemilihan mana oleh partainya. Untuk itu, dalam masa pembetulan berkas yang akan berakhir 22 Mei mendatang. KPU berharap parpol bisa menyampaikannya kepada caleg yang bersangkutan. Jika tidak diperbaiki maka caleg yang bersangkutan akan dicoret dari daftar caleg. Dari hasil verifikasi, tercatat ada 2 partai yakni PKS dan PKPI yang seluruh calegnya tidak memenuhi syarat. Meski begitu, KPU masih memberikan kesempatan sampai 22 Mei mendatang, untuk dilakukan perbaikan. (eko/pum)

 

Post Author

LEAVE A REPLY