Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing

20
0

Jakarta (17/05) Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan RI yang langsung menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomer 73 Tahun 2018 tentang pembentuk Satgas TKA itu menyebut Pembentukan Satgas tersebut adalah bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah.

Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait,“ ujar Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/5).

Selain itu, menurut Hanif pembentukan Satgas TKA juga sebagai bentuk penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

Dengan adanya Satgas Pengawasan TKA, kami ingin mencoba meningkatkan Control terhadap tenaga kerja asing,” ujarnya.

Satgas Pengawasan TKA itu sendiri nantinya akan diketuai oleh Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker yakni Brigjen Polisi Iswandi yang nantinya akan bertugas untuk melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan. Kementerian Kesehatan,” jelas Menaker.

Nantinya, Satgas Pengawasan TKA akan bekerja selama enam bulan dengan opsi perpanjangan masa kerja dan akan melaporkan hasilnya kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

[teks timnewsroom | foto wartaone]

LEAVE A REPLY