PASKI Siap Membayar Denda Dua Pelawak Yang Ditahan di Hongkong

129
0

Jakarta (09/02) Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) menyatakan siap membayar denda untuk dua pelawak Tanah Air yang tengah menjalani proses hukum di Hong Kong.

Eko menggatakan, ada dua masalah hukum yang menjerat dua pelawak bernama Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil. Yakni hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar 50.000 dollar Hong Kong atau setara Rp 78 juta.

Hal itu diungkapkan oleh anggota PASKI, Eko Patrio, ketika mendatangi kantor Kemenlu di Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Jadi kalau dendanya Rp 78 juta, ya insya Allah kami cariin deh. Yang penting mereka cepat keluar,” ujar Eko.

Saat ini proses persidangan kedua pelawak tersebut masih berlangsung. Sidang perdana telah dilangsungkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2).

Meski demikian, Eko tetap menyerahkan proses hukum yang masih berlangsung. Untuk mengupayakan pembebasan rekan seprofesinya, Eko bersama anggota PASKI bertemu dengan jajaran Kemenlu untuk membahas persoalan tersebut.

Sebelumnya, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Sebab, keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018 dan ditangkap aparat imigrasi pada 4 Januari 2018.

[teks timnewsroom/kompas | foto wartakota]

LEAVE A REPLY