Menaker : THR Wajib Dibayar paling Lambat H-7 Lebaran

38
0

Jakarta (17/05) Kementerian Ketenagakerjaan resmi  menetapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib ditaati perusahaan. Dalam peraturan itu disebutkan, jika THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam 1 tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Hanif.

Selain itu menurutnya, pengusaha wajib memberikan THR sejumlah 1 bulan gaji kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” jelas Hanif.

Sementara, kata Hanif, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan perusahaan.

[teks timnewsroom | foto merahputih]

LEAVE A REPLY