KPK Tetapkan Walikota Malang Sebagai Tersangka

17
0

Jakarta (21/03) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Malang, Jawa Timur, Mochammad Anton sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Setelah mengumpulkan bukti dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan mendalam lagi dan mencermati fakta sidang. Lalu menemukan bukti permulaan cukup untuk penyidikan baru,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).

Dalam kasus ini, Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Belasan anggota DPRD tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik bahwa para tersangka anggota DPRD Malang menerima fee dari MA selaku wali kota,” kata Basaria.

Selain Anton, dua pimpinan dan 18 anggota DPRD Malang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto beritagar]

 

LEAVE A REPLY