Hakim : Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Kasus Setnov Dibacakan

11
0

Jakarta (07/12) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait dirinya yang dijadikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jadi praperadilan digugurkan setelah pokok perkaranya diperiksa, setuju ya Termohon (KPK).” ujar Hakim Tunggal Kusno dalam persidangan yang digelar pagi tadi (7/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya,” ujar Kusno

Pemeriksaan pokok perkara sendiri dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

Rencananya, Sidang praperadilan Novanto akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban KPK atas petitum pemohon, Jumat (8/12).

[teks tim newsroom]

LEAVE A REPLY