Delapan Bulan Penjara untuk Fariz RM

516
0
IrFM-FarizRM

Musisi senior Fariz Rustam Munaf (RM) dijatuhkan hukuman penjara delapan bulan akibat kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

“Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara delapan bulan penjara,” kata Hakim Tatie seperti dikutip dari Kompas.com.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengarang lagu Barcelona itu dituntut 10 bulan penjara karena penyalahgunaan narkotika.

Hendra Heriansyah SH MH, Pengacara Fariz, mengatakan pihaknya belum memutuskan naik banding untuk putusan tersebut. Fariz, kata dia, awalnya berharap bisa direhabilitasi.

“Kami tidak langsung mengambil sikap, tapi masih pikir-pikir. Fokus kami saat ini adalah mengubah status pidana penjara Mas Fariz menjadi rehabilitasi,” kata Hendra kepada Detik.com.

Fariz RM ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Januari lalu di kediamannya di kawasan Bintaro. Fariz ditangkap saat sedang bermain gitar seorang diri. Di dekatnya ditemukan lintingan ganja dalam asbak. Polisi juga menyita satu paket heroin dan juga bong [alat penghisap sabu] dari komposer berusia 56 tahun tersebut. [teks @pria_nastar Sumber Kompas.com, Detik.com foto Antaranews ]

LEAVE A REPLY