BPOM Bandung larang penjualan Snack Bikini

445
0

I-listeners, Snack Bikini (Bihun Kekinian) sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos). Pasalnya, desain kemasan makanan ringan ini bernuansa seronok karena menampilkan wanita berbikini.

Pada bagian kemasan tertera bahwa snack diproduksi di Bandung. Lalu bagaimana pengawasan pemerintah?

Kepala Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rahim mengaku sudah mengetahui perihal peredaran snack Bikini tersebut. Pihaknya tengah melakukan penelusuran produsen makanan ringan itu.

“Kami masih menelusuri, belum ketemu produsennya. Yang menjual secara online itu agak sulit, karena yang bersangkutan tidak menulis alamatnya,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (3/8).

Ia menegaskan produk olahan makanan ringan Bikini itu ilegal. Untuk itu, pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan pangan yang memiliki kemasan seperti itu.

“Kami pastikan itu ilegal enggak ada izin edarnya. Saya sudah tanya ke Disperindag Kota Bandung itu enggak ada izinnya,” jelas dia.

Abdul mengaku banyak menerima aduan terkait peredaran makanan ringat tersebut di medsos. Namun, dari aduan dan informasi dari masyarakat belum membuat titik terang terkait keberadaan produsennya.

“Kami imbau masyarakat jangan beli, karena itu ilegal. Kalau ada yang tahu keberadaan produsennya, kami harap melapor,” ujar dia.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes beredarnya makanan ringan dengan merk tak senonoh.

“Di pasaran, khususnya di pasarkan via media sosial dan juga online; sebuah produk makanan ringan berupa mi instan dengan tajuk yang sangat tidak edukatif bahkan tak senonoh. Makanan itu bermerk Bikini, Bihun Kekinian. Dengan tag line ‘remas aku’. Sampul kemasannya pun dengan ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini (bra dan celana dalam), dengan pose dari arah pungung,” tutur Ketua Pengurus Haroan YLKI Tulus Abadi.

YLKI juga meminta agar produk trrsebut ditarik dari peredaran. [teks detik |foto tokopedia]

LEAVE A REPLY