Anas Urbaningrum Siap Lawan Vonis MA

114
0

Jakarta (9/6) Tim Kuasa hukum Anas Urbaningrum menilai hukuman yang dijatuhkan hakim Agung di tingkat kasasi merupakan putusan yang tidak adil. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman Anas dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang.

“Saya pikir vonis brutality karena walaupun saya belum membaca pertimbangan saat ini, tapi saya pikir putusan hakim Artidjo melampaui kewenangannya, Jadi ada arogansi judicial yang tampak dari putusan itu” kata Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (09/06/2015).

Firman dan tim kuasa hukum lainnya hari ini rencananya akan menemui Anas di Rutan KPK, untuk membahas putusan ini dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tentu kita akan diskusi hari ini dengan mas Anas sikap apa yang akan diambil. Tentu juga kita akan menunggu salinan putusan, tetapi secara tegas saya katakan itu vonis brutality seorang Artidjo yang terlalu pro sama KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan menurut saya,” tambah Firman.

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme ini.

“Kami menghormati putusan hakim di tingkat kasasi. Putusan ini menunjukkan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah sudah firm dan kuat,” kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi lewat pesan singkat. (timnewsroom)

 

LEAVE A REPLY