Wawan dituntut 10 Tahun Penjara

78
0
IrFM-265-berita 3 - wawan

Jakarta [26/05] – Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Di Pengadilan Tipikor, Penuntut Umum KPK Tri Mulyono Hendradi menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memberikan uang senilai total Rp 8,5 miliar pada mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Tri Mulyono Hendradi.

Jaksa menyatakan, uang diberikan agar Akil selaku Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Selain itu, suap yang dilakukan Wawan kepada Akil adalah juga untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah dan Rano Karno pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Â¬Â´ [foto istimewa]

LEAVE A REPLY