Walikota Semarang Non Aktif Sumarmo Dituntut 5 Tahun Penjara

119
0

Jakarta (30/07/20120 Walikota Semarang non aktif, Sumarmo Hadi Saputro dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, penuntut umum KMS, Roni menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurt penuntut  terdakwa Sumarmo terbukti memberikan suap sekitar 344 juta rupiah pada anggota DPRD Semarang. Suap ini diberikan agar anggota DPRD kota Semarang memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda mengenai APBD kota Semarang tahun 2012. Hal ini meliputi Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Tambahan Penghasilan Pegawai.

Penuntut umum KMS Roni menambahkan terdakwa, Sumarmo awalnya berkomitmen memberikan bantuan komisi pada anggota DPRD kota Semarang sebesar Rp 4 miliar. Meski begitu, uang yang baru diberikan sebesar Rp 344 juta. Selain komitmen Rp 4 miliar itu, Sumarmo juga berjanji memberikan tambahan Rp 1,2 miliar untuk pimpinan partai di Semarang. I-Listeners, sidang akan dilanjutkan kembali Senin minggu depan untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Sumarmo. (eko/ary)

LEAVE A REPLY