Maraknya pembajakan film yang ilegal ternyata sangat merugikan pihak produksi dari perusahaan hingga orang-orang yang terlibat dalam pembuatan film. Masih begitu banyak tautan dan aplikasi menonton film bajakan dengan gratis di Indonesia.
Salah satu film Indonesia yang terkena imbas adalah film “Keluarga Cemara”. Berawal dari 20 Juli 2020, Angga Dwimas Sasongko sebagai pembuat film ini melaporkan adanya pembajakan film ke kepolisian.
Hingga awal Januari 2021, persidangan pembajakan film masih terus berlanjut. Dilansir Tirto.id, Angga menyebutkan bahwa film yang dibajak sangat banyak. Pihak perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar termasuk kehilangan potensi pajak yang sangat besar. Visinema sebagai rumah produksi mengalami kerugian antara Rp 2,8 miliar hingga Rp 7 miliar.
Pembajakan ini diunggah ke situs pembajakan film, Duniafilm21 dengan Aditya Fernando Phasyah sebagai terdakwa. Undang-undang menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara, tetapi hakim pengadilan Jambi memutuskan hanya 14 bulan penjara. Hukuman yang diberikan ini menjadi awal dari perlakuan ilegal yang dilakukan benar adanya dapat mengakibatkan Anda terjerat hukum.
Pembajakan CD, VCD, DVD, film, hingga buku menjadi sebuah hal yang ilegal dan penggerak industri film mulai bangkit untuk memberantas kejahatan ini. Menurut Angga, pelaporannya hingga ke Jambi menjadi langkah awal dalam menindaklanjuti pembajakan.
Baca Juga : Pengangguran Muda Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara
Semoga I-Listeners tetap menonton dan menikmati karya anak bangsa secara legal ya.